Bahwa surat bukti PK-III berupa surat tugas tanggal 25 April 2010 bukan bukti baru karena sudah diserahkan kepada Majelis pada saat pemeriksaan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali pada saat mengajukan pembelaan tanggal 4 Oktober 2010 ditulis dalam bahasa Inggris dan ditandatangani Terdakwa (bukan buta hunjf); Bahwa penasihat hukum Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan adanya kesalahan penterjemahan yang dilakukan oleh penterjemah Nuraini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman dan semua pertanyaan Majelis, Jaksa/ Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan saksi dapat ditanggapi oleh Terdakwa; Bahwa surat bukti PK-I dibuat pada tanggal 16 Januari 2015 yaltu setelah adanya putusan kasasl dalam hal ini sudah diketahui pada saat sidang tanggal 21 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Sleman. sedangkan Drs. Agus Darwanto. M.A., ketua STIBA LIA Yogyakarta yang membuat surat bukti PK-I tersebut menerangkan di persidangan bahwa Nuraini sebagai penterjemah pada waktu itu berkemampuan bahasa Inggris dan Nuraini lulus dengan IP 3,04 dari STIBA LIA Yogyakarta sesuai dengan surat bukti PK-II; Bahwa berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak mengharuskan seorang Juru Bahasa untuk Terdakwa harus mempunyai kwalifikasi tertentu, karenanya sepanjang Juru Bahasa tersebut mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya dalam menterjemahkan seluruh proses persidangan, tidak ada keberatan dari Terdakwa maupun oleh Penasehat Hukum atas terjemahan oleh Juru Bahasa, tidak ditemukan kesalahan yang prinsip dari terjemahan oleh Juru Bahasa yang dinyatakan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, dan Juru Bahasa tersebut tetah disumpah di persidangan in Casu untuk melaksanakan tugasnya secara benar, keberadaan Juru Bahasa tersebut haruslah dinyatakan dibenarkan; Bahwa permohonan Grasl Terpldana Mary Jane Fiesta Veloso telah ditolak oleh Presiden Rl dengan surat Keputusan Preslden Nomor 31/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014; Menlmbang, bahwa berdasarkan pertlmbangan tersebut di atas, alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpldana tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan Peninjauan Kembali sebagalmana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP; Hal. 20 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid,Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents