Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP, maka permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana tersebut harus ditolak dan putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada Negara; Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana : MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku; Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Timur P. Manurung, S.H., M.M., dan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Lindawaty SImanihuruk, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terpidana. Hakim-Hakim Anggota, Ketua, Ttd./Timur P. Manurung, S.H., M.M. Ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. Ttd./Dr. H, Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd./ Lindawaty SImanihuruk, SH.,MH. Untuk satinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Ida Pidana Khusus NJAITAN. SH.. 6430198512 1 001 Hal. 21 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents