Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ATAU KEEMPAT : Bahwa Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu di atas, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mula-mula ketika saksi Y. Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjalankan tugas pengawasan di terminal Internasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawat Air Asia yang datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor/travel bag warna hitam merek Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bernama MARY JANE FIEASTA VELOSO dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat XRay scanner, ternyata di dalam tas kopor/travel bag tersebut telah ditemukan barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP warna biru silver merek Nokia seri 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam; Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam yang diietakkan di sela-sel,a dinding tas kopor/travel bag tersebut. kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono, bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui Isinya, ternyata di dalam bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam tersebut berisi serbuk warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2.611 (dua ribu enam ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwarna kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah Hal. 7 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents