serbuk warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk benvama kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Beadan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan kedalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit Narkoba Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan 1(satu) jenis Heroina yang disimpan / ditaruh didalam sebuah tas kopor / travel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib. Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam yang berisi serbuk warna kuning kecoklatan disita dari dalam tas kopor / travel bag milik terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010, yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dan Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik Nomor BB-0919/2010 (I), (H), (m) dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penteijemah menyatakan tidak mengajukan eksepsi, demikian pula halnya dengan Penasehat Hukum Terdakwa; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi di persidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut SAKSl I: Y.KAWIDIYONO • Bahwa saksi adalah PNS di Bea Cukai Yogyakarta yang bertugas di Bandara Adi • Bahwa tugas saksi adalah sebagai operator X Ray Scanner pada seksi Penindakan dan Penyidikan yang melakukan tugas pengawasan kedatangan penumpang dari luar daerah Pabean

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents