13
dan selanjutnya menyita barang bukti Travel Bag merk Polo Paite serta serbuk coklat
muda kekuningan seberat 2611 gram (2,611 kg) yang telah dibagt menjadi 4 (bagian)
oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta masing masing dimasukkan ke dalam plastic yakni
plastic I seberat 559 gram, plastic II seberat 695 gram, plastic III seberat 581 gram dan
plastic IV seberat 776 gram dan pasport atas nama terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso dan
selanjutnya saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Direktorat
Narkoba POLDA D.I.Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa selanjutnya setelah diiakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang
Semarang dengan cara menyisihkan serbuk warna coklat muda kekuningan tersebut
masing masing dari 4 (empat) plastic yang ada, diketahui bahwa serbuk tersebut adalah
Narkotika golongan I jenis Heroina;
Bahwa harga barang bukti Heroin seberat 2611 gram (2,611 kg) tersebut lebih kurang
Rp.5 milyard karena harga pergramnya sekitar Rp.2.000.000,-;
Bahwa setelah sampai di Direktorat Narkoba POLDA D.I. Yogyakarta selanjutnya telah
pula disita sebuah handphone merk Nokia type 6230 i wama biru silver yang menurut
keterangan terdakwa dipergunakan untuk menghubungi seseorang setelah tiba di
Yogyakarta guna menyerahkan travel bag berisi Heroin tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasport yang ada terdakwa adalah Warga Negara Philipina yang
beralamat di Esguerre TalaveraNueva Ecija Bulacan Philipina ;
Bahwa terdakwa membawa heroin tersebut yang ditempatkan di dalam travel bag merk
Polo Paite adalah dari Kualalumpur Malaysia menuju Yogyakarta dengan pesawat AIR
ASIA karena disuruh majikannya yang bemama Cristine yang juga warga negara
Philipina untuk diberikan kepada seseorang di Yogyakarta yang bemama Jhon dengan
cara menghubungi melalui handphone milik terdakwa jika telah sampd di salah satu
hotel di Yogyakarta ke nomor +6285881512211, namun sebelum travel bag tersebut
diberikan, Terdakwa telah ditangkap oleh aparatbea dan cukai di bandara Adi Sucipto
Bahwa menurut terdakwa asal travel bag itu adalah dari sdr IK yang diberikan kepada
sdri Cristine di pelataran parkir hotel Sun Inn Langoon di Kualalumpur dan selanjutnya
sdri Cristine menyunih terdakwa untuk membawanya ke Yogyakarta;
Bahwa terdakwa tidak mengakui ia mengetahui isi dari travel bag tersebut, terdakwa
menerangkan hanya disuruh membawa travel bag tersebut dari Kualalumpur ke
Yogyakarta untuk diberikan kepada seseorang, dan terdakwa ketika ditanya hanya
mengetahui isi tas tersebut adalah pakaian terdakwa sendiri;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi, terdakwa menerangkan sebenamya ia curiga dengan
travel bag tersebut sebab terlalu berat jika isinya hanya pakaian, namun terdakwa tetap
membawanya
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents