13 dan selanjutnya menyita barang bukti Travel Bag merk Polo Paite serta serbuk coklat muda kekuningan seberat 2611 gram (2,611 kg) yang telah dibagt menjadi 4 (bagian) oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta masing masing dimasukkan ke dalam plastic yakni plastic I seberat 559 gram, plastic II seberat 695 gram, plastic III seberat 581 gram dan plastic IV seberat 776 gram dan pasport atas nama terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso dan selanjutnya saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Direktorat Narkoba POLDA D.I.Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut; Bahwa selanjutnya setelah diiakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan cara menyisihkan serbuk warna coklat muda kekuningan tersebut masing masing dari 4 (empat) plastic yang ada, diketahui bahwa serbuk tersebut adalah Narkotika golongan I jenis Heroina; Bahwa harga barang bukti Heroin seberat 2611 gram (2,611 kg) tersebut lebih kurang Rp.5 milyard karena harga pergramnya sekitar Rp.2.000.000,-; Bahwa setelah sampai di Direktorat Narkoba POLDA D.I. Yogyakarta selanjutnya telah pula disita sebuah handphone merk Nokia type 6230 i wama biru silver yang menurut keterangan terdakwa dipergunakan untuk menghubungi seseorang setelah tiba di Yogyakarta guna menyerahkan travel bag berisi Heroin tersebut; Bahwa berdasarkan Pasport yang ada terdakwa adalah Warga Negara Philipina yang beralamat di Esguerre TalaveraNueva Ecija Bulacan Philipina ; Bahwa terdakwa membawa heroin tersebut yang ditempatkan di dalam travel bag merk Polo Paite adalah dari Kualalumpur Malaysia menuju Yogyakarta dengan pesawat AIR ASIA karena disuruh majikannya yang bemama Cristine yang juga warga negara Philipina untuk diberikan kepada seseorang di Yogyakarta yang bemama Jhon dengan cara menghubungi melalui handphone milik terdakwa jika telah sampd di salah satu hotel di Yogyakarta ke nomor +6285881512211, namun sebelum travel bag tersebut diberikan, Terdakwa telah ditangkap oleh aparatbea dan cukai di bandara Adi Sucipto Bahwa menurut terdakwa asal travel bag itu adalah dari sdr IK yang diberikan kepada sdri Cristine di pelataran parkir hotel Sun Inn Langoon di Kualalumpur dan selanjutnya sdri Cristine menyunih terdakwa untuk membawanya ke Yogyakarta; Bahwa terdakwa tidak mengakui ia mengetahui isi dari travel bag tersebut, terdakwa menerangkan hanya disuruh membawa travel bag tersebut dari Kualalumpur ke Yogyakarta untuk diberikan kepada seseorang, dan terdakwa ketika ditanya hanya mengetahui isi tas tersebut adalah pakaian terdakwa sendiri; Bahwa ketika ditanya oleh saksi, terdakwa menerangkan sebenamya ia curiga dengan travel bag tersebut sebab terlalu berat jika isinya hanya pakaian, namun terdakwa tetap membawanya

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents