18 Bahwa terdakwa sudah lama mengenal sdri Cristine karena merupakan tetangga terdakwa di Philipina Bahwa pada tanggal 24 April 2010 sdri.Cristine bercerita kepada terdakwa ada mendapat telpon dari seseorang yang bemama JHON (PRINCE FATU) yang mengatakan seseorang yang berinitial I.K akan menemui terdakwa dan sdri.Cristine ; Bahwa setelah itu sdri.Cristine mengatakan kepada terdakwa sebelum dicarikan pekerjaan akan disuruh terlebih dahulu berlibur ke Yogyakarta dan di Yogyakarta terdakwa akan ditemani sdr.JHON (PRINCE FATU); Bahwa selanjutnya padatanggal 24 April 2010 itu juga sdri.Cristine mengajak terdakwa menjumpai sdr.I.K di area parkir Sun Inn Langoon dan sdr I.K memberikan sebuah Travel Bag merk Polo Paite wama hitam kepada sdri Cristine dan tas itu katanya untuk keperluan tempat pakaian terdakwa saat berlibur ke Yogyakarta dan selanjutnya travel bag itu dibawa ke dalam kamar hotel; Bahwa kemudian sdri.Cristine membelikan pakaian untuk terdakwa di Sunway Pyramid untuk keperluan ke Yogyakarta; Bahwa pada malam harinya saat terdakwa mengemas pakaian ke dalam travel bag, terdakwa ada memeriksa travel bag tersebut dan terdakwa ada melihat di sebelah dalam bekas disayat dan selanjutnya ditutupi dengan lakban hitam dan terdakwa ada memegang bekas sayatan itu namun terdakwa tidak mengetahui apa maksudnya bagian dalam travel bag itu ditempel lakban wama hitam; Bahwa kemudian sdri Cristine memberikan kepada terdakwa amplop berwama coklat yang di dalamnya berisi tiket pesawa AIR ASIA dengan tujuan Kualalumpur Yogyakarta pulang pergi, yang mana saat itu sdri.Cristine menyuruh terdakwa agar setelah sampai di Yoyakarta segera menghubungi sdr JHON (PRINCE FATU) dengan nomor +6285881512211 dan selanjutnya menyerahkan travel bag tersebut kepada sdr JHON tersebut dan terdakwa waktu itu menyetujuinya ; Bahwa yang mengurus Pasport terdakwa adalah sdri Cristine ; Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2010 sekitar jam 03.30 waktu Kualalumpur terdakwa berangkat dari Hotelmenuju bandara di Kualalumpur seorang diri dengan taksi dan sekira jam 07.00 waktu Kualalumpur terdakwa berangkat dari Kualalumpur ke Yogyakarta menggunakan pesawat AIR ASIA nomor penerbangan AK-594 dengan membawa travel bag yang diberikan sdr I.K tersebut dan selanjutnya tiba di Bandars Adisucipto Yogyakarta sekira jam 08.30 WIB; Bahwa di Bandara Kualalumpur travel bag yang dibawa terdakwa tidak diperiksa secan teliti oleh petugasBandaradan langsung dibawake dalam pesawat; Bahwa

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents