20
travel bag merk Polo Paite dan serbuk Heroin seberat 2611 gram (2,611 kg) dan pasport
serta hand phone merk Nokia type 6230 i wama biru silver adalah barang milik terdakwa
yangpemah diperiksa oleh aparat bea dan cukai Yogyakarta dan selanjutnya disita oleh
pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
4 (empat) bungkus plastik putih berisi serbuk wama coklat/crem yang mengandung
HEROINA masing masing berat awalnya plastic 1 seberat 559 gram, plastic II seberat
695 gram, plastic III seberat 581 gram dan plastic IV seberat 776 gram sehingga berat
total 2611 gram ;
- 4 (empat) bungkus plastic klip berisi serbuk coklat /crem mengandung HEROINA
dengan berat : Angka (I) 3,108 gram, Angka (U) 3,143 gram, Angka (IH) 3,124 gram,
Angka (IV) 3,134 gram hasil penyisihan dari 4 bungkus plastic putih berisi serbuk wama
coklat/cremdengan total seberat 2611 gram ;
- Kertas wama coklat dilapis aluminium foil dibalut dengan lakban hitam ;
-
1 (satu) buah Travel Bagwama hitam merk Polo Paite;
-
1(satu) buah Handphone wama bim silver merk Nokia sen 6230i;
-
1 (satu) buah Buku Pasport XX0688704 An.MARY JANE FIESTA VELOSO Alamat
Esguerra Talavera Ecija Bulacan Philipina ;
Menimbang, bahwa atas selumh barang bukti tersebut di atas, saksi-saksi dan terdakwa
melalui penteijemah telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah dibacakan BERITA ACARA
PEMERIKSAAN LABORATORIS KRBMINALISTIK NO.LAB ; 442/KNF/IV/20I0
tanggai 26 April 2010 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
kriminalistik No.BB-0919/2010 (I), (11), (ID) dan (IV) bempa serbuk coklat tersebut di atas
adalah mengandung HEROINA terdaftar dalam golongan I Nomor umt 19 lampiran UU R.I
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan juga telah dibacakan BERITA
ACARA PEMERIKSAAN URINE Nomor :R/94/IV/2010/Bid(iokkes tanggai 28 April 2010
terhadap terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso dengan hasil OPIATES/NARKOTIKA NEGATIF
Menimbang, bahwa sebelum disimpulkan mengenai fakta-fakta hukum yang telah
diperoleh dari seluruh keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti maka terlebih dahulu akan
dipertimbangkan tentang kekuatan pembuktian saksi SUGIYANTO yang ketaangannya di
penyidikan hanya dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 162 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan jika
keterangan yang dibacakan sebelumnya diberikan dibawah sumpah maka keterangan itu
disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang ;
Menimbang
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents