ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
Nomor 96 PK/Pid/2016
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
gu
yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat peninjauan kembali
Nama lengkap
: YUSMAN
alias JONI alias UCOK alias
:
:
:
:
:
JONIUS HALAWA;
Hiliono Zega;
19 Tahun / Tahun 1993;
Laki-laki;
Indonesia;
Desa Hiliono Zega, Kecamatan
R
Agama
Pekerjaan
Idanogawo,
Kabupaten
Nias
dan
Perkebunan
PT.
atau
Torganda, Kecamatan Tembusai
Timur, Kabupaten Rokan Hulu,
Provinsi Riau;
: Kristen Protestan;
: Karyawan
Perkebunan
In
do
ne
si
ep
am
ah
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
ah
k
TELAUMBANUA
ub
lik
A
telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
PT.
A
gu
ng
Torganda;
Terpidana diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena
didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
PRIMAIR :
lik
JONIUS HALAWA bersama dengan saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias
RUSULA (disidangkan terpisah), AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA
ub
FANDI HIA dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar
pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun
2012 bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala
Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-
ep
ka
m
ah
Bahwa Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan
ng
terlebih duhulu merampas nyawa orang lain yaitu korban atas nama
on
Hal. 1 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO
es
R
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sebagai orang yang melakukan, menyuruh
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1