ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil membawa
minyak dan parang kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh
ng
korban dibuang dan sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban
tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br
HALOHO alias MAMA RIKA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI
gu
memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA
ah
A
SINI
alias
RUSULA
bersama-sama
dengan
para
pelaku
lainnya
menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiram dengan
minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar
ub
lik
kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban dibakar
lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan ke dalam
am
lubang tanah yang telah digali kemudian ditutup dengan tanah serta
ditumpuk dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA alias AMA SINI alias
ep
RUSULA bersama para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing
ah
k
sambil membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum
dibakar;
In
do
ne
si
R
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, RUSULA HIA alias AMA SINI alias
RUSULA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan
A
gu
ng
JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br
HALOHO alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat
itu;
- Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM
INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM
lik
2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang
yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan
Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa
ub
m
ah
DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/
atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F. selaku dokter Kehakiman RSUD Dr.
ka
Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah
ep
diperiksa sekumpulan tulang belulang manusia, dengan kondisi tulang tidak
ah
lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang
usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal
on
Hal. 11 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :
es
R
terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi tulang belulang diperkirakan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents