ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
5.
R
n : Usia terjadinya tindak pidana pada tahun 2012
Bahwa dengan usia Pemohon yang masih berkisar 15-16 tahun
ng
pada saat terjadinya tindak pidana, maka Pemohon merupakan seorang
Anak berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
gu
2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 : “Anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
ah
A
dalam kandungan.” (Bukti P-2); juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. (Bukti P-3)
6.
Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai anak dengan melihat
ub
lik
waktu terjadinya tindak pidana serta proses penanganan perkara maupun
fakta-fakta hukum yang telah dilalui, maka seharusnya yang menjadi
am
dasar hukum acara yang berlaku pada saat itu dalam penanganan
perkara a quo Pemohon adalah berdasarkan Undang-undang No. 3
ep
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 3 yang menyebutkan
ah
k
“Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak,
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
In
do
ne
si
7.
R
perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini”.
Bahwa usia dari Pemohon yang dicantumkan dalam seluruh
A
gu
ng
berkas perkara yang dijadikan dasar pemberlakuan hukum acara serta
tindakan hukum dari Penyidik dan Penuntut Umum pada saat
dilakukannya pemeriksaan yang berusia 19 tahun sebagai akibat dari
penggalian, pencarian serta pencantuman usia yang tidak benar yakni
melalui penyiksaan, hal mana belakangan diakui oleh Penyidik dalam
Surat dari Inspektur Pengawas Daerah Polda Sumatera Utara yang
keterangan
secara
terulis
melalui
Surat
Nomor:
lik
R/1402/VII/2015/Itwasda tanggal 13 Juli 2015, Perihal Tindak lanjut Surat
Ombudsman RI, yang pada pokoknya menjelaskan pada poin 3 huruf e
bahwa “Kesimpulan atas pengaduan tersebut bahwa pembunuhan
ub
m
ah
memberikan
tersebut telah mendapat kepastian hukum, sementara terhadap identitas
ka
kelahiran Sdr. Yusman Telaumbanua belum dapat dibuktikan secara
ep
materil” (Bukti P-4); maka terhadap diri Pemohon tersebut terdapat
ah
berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara a quo
Bahwa Pemohon dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak
ng
M
mendapatkan Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya
on
Hal. 24 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan
es
8.
R
diantaranya sebagai berikut”.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents