Bahwa tidak ada niat atau kehendak dari diri Pemohon untuk
R
26.
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
menghilangkan nyawa dari para korban, hal ini dapat dilihat secara jelas
ng
dari tidak adanya keterlibatan secara nyata dari Pemohon berdasarkan apa
yang menjadi pertimbangan Judex Facti dalam angka 1-4 di atas.
Sedangkan dalam angka 5, yang oleh Judex Facti disebut sebagai
gu
perbuatan lanjutan berupa membuang tubuh korban ke dalam jurang,
Pemohon telah menyampaikan bahwa dirinya dipaksa membuang tubuh
ah
A
korban karena diancam oleh Jeni pelaku lainnya yang hingga kini masih
DPO.
27.
Dalam KUHP R. Soesilo dijelaskan bahwa turut melakukan dalam
ub
lik
arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang yang
melakukan (pleger) dan orang turut melakukan (medepleger) peristiwa
am
pidana tersebut. Tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau
perbuatan yang sifatnya menolong, karena jika hanya menolong tidak
ep
termasuk medepleger, tetapi dihukum sebagai membantu melakukan
ah
k
(medeplichtge) (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap
pasal-pasal, Politea, Bogor, 1976, hlm 62). Berdasarkan pendapat tersebut
In
do
ne
si
R
dengan melihat tidak adanya keterlibatan Pemohon dalam pelaksanaan
pembunuhan berdasarkan angka 1-4 di atas maka, unsur turut serta
A
gu
ng
melakukan tidaklah terpenuhi.
28.
Dari apa yang telah diuraikan di atas sehubungan dengan alasan
peninjauan kembali berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf c KUHAP yang
menyebutkan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Maka jelas kiranya
Judex Facti telah melakukan kekeliruan dengan melanggar ketentuan Pasal
183 KUHAP serta gagal dalam membuktikan unsur sengaja dan turut serta
lik
melakukan yang menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap diri Pemohon.
ah
II. KESIMPULAN
ub
Sebelum sampai pada kesimpulan dan merujuk pada prinsip Negara
Hukum dan hak asasi manusia serta perlindungan anak. Ijinkanlah Pemohon
juga menyampaikan terkait pidana mati yang dijatuhkan kepada Pemohon,
dengan menguraikan mengenai pidana mati dalam aspek hak asasi manusia
ep
m
ka
yang merupakan salah satu jenis pidana pokok yang mendominasi aliran klasik
Pertama, individu dilahirkan dengan kehendak bebas untuk hidup menentukan
ng
pilihannya sendiri. Kedua, individu memiliki hak asasi. Ketiga, negara
on
Hal. 35 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
melindungi hak-hak asasi manusia sebagai hasil perjanjian sosial antara yang
es
R
dalam Hukum Pidana. Landasan pemikiran dari aliran klasik ini adalah:
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 35
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents