ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan bahwa
R
-
Terdakwa tidak ikut membunuh tetapi hanya membuang mayat korban
ng
yang dalam keadaan tidak bergerak lagi karena disuruh oleh JENI,
Terdakwa tidak melakukan apa-apa hanya diam karena takut.
-
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas ternyata tidak satu
gu
pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Terdakwa secara langsung
membunuh para korban. Perbuatan materiil sebagaimana unsur-unsur
AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA yang keempatnya belum tertangkap
(DPO) dan saksi RUSULA HIA.
Memang, Terdakwa ada melakukan suatu perbuatan yakni ikut
-
ub
lik
ah
A
dalam Pasal 340 KUHP semuanya dilakukan oleh JENI, AMOSI HIA,
membuang mayat para korban ke jurang dengan cara memegang kaki
am
para korban, itupun dilakukan Terdakwa karena takut pada ancaman
JENI.
ep
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
ah
k
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri telah
keliru dalam menilai fakta persidangan dengan mempertimbangkan bahwa
In
do
ne
si
R
perbuatan Para Terdakwa 3 (tiga) orang DPO tergolong sadis dan kejam,
sehingga Judex Facti memandang sangat patut dan adil jika terhadap
A
gu
ng
Terdakwa dijatuhi pidana sesuai peranannya yakni ikut membuang mayat ke
jurang/sungai, tetapi kejadian pembunuhan sadis tersebut telah selesai,
tanpa kehadiran Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA;
Demikian
pula
pertimbangan
Judex
Facti
“Dalam
hal-hal
yang
memberatkan” yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tergolong
sadis, keji dan tidak berperikemanusiaan serta diikuti perbuatan lain seperti
lik
kepala korban. Pertimbangan Judex Facti tersebut tidak berdasarkan pada
fakta persidangan. Judex Facti menggeneralisir semua perbuatan dalam
perkara a quo menjadi beban Terdakwa, dan Judex Facti tidak memilah-
ub
m
ah
mengambil uang korban dan membakar mayat korban serta memenggal
milah “materiale handeling” yang mana perbuatan yang secara nyata
ka
dilakukan Terdakwa dan mana perbuatan yang secara nyata dilakukan oleh
ep
JENI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan saksi RUSULA HIA.
ah
Dengan demikian, oleh karena dalam putusan Judex Facti telah terdapat
mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, sehingga merugikan posisi
on
Hal. 44 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
hukum Terdakwa/Terpidana dalam penjatuhan pidana.
es
R
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata putusan Hakim dalam
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents