ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Bahwa terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK
R
Alias JONIUS HALAWA, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA (di
sidangkan terpisah), AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
ng
dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 Wib
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012
gu
bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo
Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-
A
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, melakukan, menyuruh melakukan atau turut
ub
lik
ah
melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban atas
nama KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI
am
TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA
RIKA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------•
Pada bulan Maret 2012 terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI
ah
k
ep
Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai
pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK
In
do
ne
si
R
YUN Alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan
Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu
A
gu
ng
dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA di rumah
korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA
dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA
EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias
BAPAK EVA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan apakah
lik
tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian
terdakwa menghubungi saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan
ub
m
ah
ada tokek di Nias lalu terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya
apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau
ka
membeli tokek jika ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi
hal
tersebut
kepada
saksi
SADA’ARIH
BORU
M
MARINGGA Alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu
ng
memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
on
In
d
A
gu
RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA
es
memberitahukan
tokek yang dipesan sudah ada, terdakwa
R
ah
menjelaskan bahwa
ep
RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents