ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id -------- Bahwa terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK R Alias JONIUS HALAWA, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA (di sidangkan terpisah), AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA ng dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012 gu bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak- A tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, melakukan, menyuruh melakukan atau turut ub lik ah melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban atas nama KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI am TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------• Pada bulan Maret 2012 terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI ah k ep Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK In do ne si R YUN Alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu A gu ng dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA di rumah korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan apakah lik tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan ub m ah ada tokek di Nias lalu terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau ka membeli tokek jika ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi hal tersebut kepada saksi SADA’ARIH BORU M MARINGGA Alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu ng memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias on In d A gu RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA es memberitahukan tokek yang dipesan sudah ada, terdakwa R ah menjelaskan bahwa ep RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents