ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
ng
Nomor : 08 / Pid.B / 2013 / PN-GS
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
gu
-------- Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah
A
menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara
terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------
: YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI.;--------------
ub
lik
ah
Nama lengkap
: Hiliono Zega.;--------------------------------------------------
Umur/Tgl. lahir
: 19 tahun / Tahun 1993.;-------------------------------------
Jenis kelamin
: Laki-laki ; ------------------------------------------------------
: Desa Hiliono Zega Kec. Idanogawo Kab. Nias.;-----
A
gu
ng
Tempat tinggal
: Indonesia ; ----------------------------------------------------
In
do
ne
si
Kebangsaan
ep
Tempat lahir
R
ah
k
am
Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA.;----------------
dan atau Perkebunan PT. Torganda Kec. Tembusai
Timur Kab. Rokan Hulu Propinsi Riau.;-----------------
A g a m a
: Kristen Protestan.;--------------------------------------------
Pekerjaan
: Karyawan Perkebunan PT. Torganda.;------------------
Pendidikan Terakhir : Terakhir SD (tidak tamat).;----------------------------------
lik
Perintah / Penetapan : ----------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik, sejak tanggal 14 September 2012 s.d. tanggal 03 Oktober
ub
m
ah
-------- Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan berdasarkan Surat
ka
2012.;-----------------------------------------------------------------------------------------
ep
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Oktober 2012 s.d.
ah
tanggal 12 November 2012.;------------------------------------------------------------
Tahap I, sejak tanggal 13 November 2012 s.d. tanggal 12 Desember
4. Perpanjangan
Penahanan
oleh
Wakil
Ketua
Pengadilan
Negeri
on
ng
M
2012.;-----------------------------------------------------------------------------------------
es
R
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
In
d
A
gu
Gunungsitoli Tahap II, sejak tanggal 13 Desember 2012 s.d. tanggal 19
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄