ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ke rumah masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok R harinya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersamasama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA ng dan JENI (DPO) menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil membawa minyak dan parang kemudian turun kedalam jurang gu tempat ketiga tubuh korban di buang dan sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher A korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA ub lik ah Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama am dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiran dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat ah k ep dengan tempat ketiga tubuh korban di bakar lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan kedalam lubang tanah yang telah digali In do ne si R kemudian di tutup dengan tanah serta di tumpuk dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama para A gu ng pelaku lainnya kembali kerumah masing-masing sambil membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum dibakar.;------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias lik ah AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat ub m itu.;--------------------------------------------------------------------------------------------- • Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM ep ka --- ah INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM VER/2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang ng M belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua on In d A gu Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh es R DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents