ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id harinya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama- R sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban ng sambil membawa minyak dan parang kemudian turun kedalam jurang tempat ketiga tubuh korban di buang dan sesampainya di jurang tempat gu ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA hingga terlepas dari A tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya ub lik ah kemudian RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas am batu sungai lalu disiran dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban di bakar lalu sisa ketiga tubuh korban ah k ep yang belum terbakar dimasukkan kedalam lubang tanah yang telah digali kemudian di tutup dengan tanah serta di tumpuk dengan batu-batu In do ne si R selanjutnya RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama para pelaku lainnya kembali kerumah masing-masing sambil membawa kepala A gu ng para korban yang telah dipisahkan sebelum dibakar.;------ • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada lik itu.;----------------------------------------------------------------------------------------------• Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM ub m ah saat ka INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM ep DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/ ah VER/2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh ng M Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, SpF selaku dokter on In d A gu Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil es R belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents