ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R belulang di Nias Utara dan yang menunjukkan lokasi korban dibunuh adalah terdakwa Yusman Telaumbanua.;------------------------------------------- Bahwa saksi melihat kondisi tulang belulang korban sudah tidak ada ng • dagingnya lagi dan ada bekas bakaran dan potongan kecil-kecil.;----------- Bahwa korban ada menghubungi keluarga ketika sampai di Bandara Binaka gu • Nias sekitar jam 14.00 Wib.;-------------------------------------------------- Bahwa korban terakhir sekali menelpon keluarga yang ada di Karo sekitar pukul 21.00 Wib dan mengatakan bahwa mereka sudah kesasar dan setelah itu sekitar jam 22.00 Wib tidak ada komunikasi lagi sampai ub lik ah A • besoknya.;----------------------------------------------------------------------------------- am • Bahwa keluarga korban juga berusaha menghubungi saksi Rusula Hia tetapi tidak masuk-masuk.;-------------------------------------------------------------- • Bahwa saksi datang ke Nias pada tanggal 26 April 2012 dan langsung • ep ah k melaporkan kepada Polisi.;------------------------------------------------------------Bahwa saksi pergi ke Tugala Oyo (Nias Utara) untuk mencari saksi Rusula In do ne si R Hia dirumahnya tetapi tidak ada dan hanya bertemu dengan istri saksi Rusula Hia.;-------------------------------------------------------------------------- Bahwa saat itu istrinya mengatakan suaminya (An. Rusula Hia) sudah dua A gu ng • bulan tidak ada dirumah.;---------------------------------------------------------- • Bahwa setahu saksi setelah mendengar pengakuan dari terdakwa Yusman Telaumbanua, yang membunuh korban adalah saksi Rusula Hia, sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua tidak ikut membunuh hanya ikut saat mayat korban karena disuruh oleh teman- • lik temannya.;----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi mengenali cicin emas yang diperlihatkan sebagai barang bukti ub dipersidangan, dimana cicin emas tersebut adalah milik abang ipar saksi (korban Kolimarinus Zega).;----------------------------------------------------• Bahwa saksi juga mengenali kancing jaket yang diperlihatkan sebagai ep barang bukti dipersidangan yang adalah milik abang ipar saksi (korban Kolimarinus Zega).;-----------------------------------------------------------------------Bahwa setahu saksi tokek dibeli orang karena harganya yang mahal dan dipercaya dapat membawa rejeki.;---------------------------------------------------- ng -------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa on In d A gu menyatakan tidak keberatan.;------------------------------------------------------------------- es • R ka m ah membuang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa saksi ikut langsung saat mengambil barang bukti berupa tulang Halaman 24

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents