ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 ada kesepakatan jika hari R Senin tanggal 23 April 2012 akan berangkat ke Nias sehingga pada saat itu suami saksi (korban Jimmi Girsang) bersama korban Kolimarinus Zega dan • ng korban Rugun br. Haloho berangkat ke Nias.;------------------------ Bahwa saksi mengenali kepala ikat pinggang yang diperlihatkan sebagai gu barang bukti dipersidangan, dimana kepala ikat pinggang tersebut adalah milik suami saksi (korban Jimmi Girsang).;----------------------------------------- ah • Bahwa uang yang dibawa oleh suami saksi saat berangkat ke Nias sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).;----------------------------------- Bahwa uang yang dibawa oleh korban Rugun br. Haloho adalah sebesar Rp. ub lik A • 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).;--------------------------------------- am • Bahwa saksi mengetahui jumlah uang yang dibawa oleh korban Rugun br. Haloho adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) karena uang tersebut dihitung di rumah saksi.;-----------------------------------Bahwa saksi saat itu tidak ikut menghitung tetapi korban Rugun br Haloho ep ah k • mengatakan uang itu akan dibawanya ke Nias.;-----------------------Bahwa saksi menghubungi korban Kolimarinus Zega pada pukul 16.00 WIB, In do ne si R • saat itu ketiga korban masih berada di bandara Binaka menunggu terdakwa A gu ng Yusman Telaumbanua menjemput mereka.;-------------------------- • Bahwa saksi menghubungi korban Kolimarinus Zega terakhir kali sekitar pukul 21.30 wib dan pada saat itu ke tiga korban masih dalam perjalanan menuju rumah saksi Rusula Hia di Desa Tugala Oyo.;-------------------------- • Bahwa mulai pada malam hari itu juga saksi dan keluarga lainnya sudah lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor • ub Nias.;--------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada bulan September 2012 pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua dikabarkan berada di perkebunan ep PT. TORGANDA Kecamatan Tembusai Timur Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.;-------------------------------------------------------------- Telaumbanua ketiga korban (Kolimarlinus Zega Alias Ama Gamawa, Jimmy on In d A gu ng Trio Girsang Alias Jimmy dan Rugun Boru Haloho) telah dibunuh oleh saksi es Bahwa setelah berhasil ditangkap dari pengakuan terdakwa Yusman R • M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Bahwa atas hilangnya ketiga korban tersebut saksi bersama keluarga korban lik • ka m ah tidak dapat menghubungi ketiga korban.;------------------------------------------- Halaman 29

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents