ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id -------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa R membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------ 4. Saksi PARLIN HALOHO Als PAK ROBI yang pada pokoknya sebagai ng menerangkan berikut : ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian Polres gu • A Nias dan saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita • Acara Pemeriksaan Penyidik.; ------------------------------------------------ Bahwa saksi adalah adik dari korban yang bernama korban Rugun br. • ub lik ah Haloho.;-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dipersidangan sehubungan am dengan terjadinya pembunuhan terhadap kakak saksi (Rugun br. Haloho), Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy dan Kolimarinus Zega yang terjadi di ah k • ep Nias.;-----------------------------------------------------------------------------Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunungtua Kec. Tugala Oyo Kab. In do ne si Bahwa saksi tidak mengetahui saat kakak saksi yang bernama Rugun br. A gu ng • R Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Pasti Hia.;------------------------------ Haloho bersama dengan Jimmi Girsang dan Kolimarinus Zega berangkat ke Nias.;-------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa saksi tahu kalau kakak saksi telah dibunuh di Nias dari berita di koran.;--------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa Yusman Telaumbanua yang • lik Polisi.;-------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saat kejadian umur kakak saksi sekitar 50 tahun dengan tinggi badan • ub sekitar 140 cm.;------------------------------------------------------------------Bahwa saksi juga tidak mengetahui kalau kakak saksi sering membeli ep tokek.;------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa 5. Saksi YOSA’ATI TELAUMBANUA Als INA SINI yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ A In d Bahwa saksi adalah istri dari saksi Rusula Hia.;----------------------------------- gu • on ng menerangkan es R membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------ M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah melakukan pembunuhan dari pengakuan terdakwa sendiri saat diperiksa di Halaman 31

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents