ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
menerangkan
R
pokoknya
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Saksi OKA ISKANDAR DINATA LASE Als AMA IFAN yang pada
sebagai
berikut
------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pembunuhan
ng
•
:
yang dilakukan oleh terdakwa.;-------------------------------------
Bahwa saksi pada tanggal 23 April 2012 pernah membawa penumpang yang
gu
•
terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.;--------------------
ah
•
Bahwa saksi menjemput keempat penumpang tersebut dari Simpang
Bandara Binaka.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah sebagai supir travel di Bandara
ub
lik
A
•
Binaka.;---------------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 April 2012, saksi dihubungi oleh teman
saksi yang bernama Toni Waruwu, dimana ianya mengatakan kepada saksi
bahwa ada penumpang dengan tujuan ke Sirombu dan setelah itu saksi
ep
ah
k
bilang kepada teman saksi Toni Waruwu, saksi akan bawa kalau memang
cocok nanti pasarannya.;-----------------------------------Bahwa teman saksi menghubungi saksi dan menyuruh saksi untuk datang ke
In
do
ne
si
R
•
simpang bandara Binaka, kemudian saksi menjumpai teman saksi Toni
A
gu
ng
Waruwu dan teman saksi tersebut menjumpai saksi dan mengatakan tidak
jadi ke Sirombu melainkan sampai di MOI dengan ongkos Rp. 350.000.- (tiga
ratus lima puluh ribu rupiah).;----------------------
•
Bahwa sekitar Pukul 18.00 Wib, saksi berangkat bersama dengan keempat
penumpang
tersebut
termasuk
terdakwa
Yusman
Bahwa setelah sampai ke Simpang Miga, terdakwa Yusman Telaumbanua
lik
•
menyuruh saksi memberhentikan mobil dan saksi bilang kepada terdakwa
Yusman Telaumbanua “kenapa disini berhentinya, kenapa bukan di Bandara
ub
m
ah
Telaumbanua.;------------------------------------------------------------------------------
dibilang tadi kalau hanya sampai di Miga saja diantar” lalu terdakwa Yusman
ka
Telaumbanua menjawab “tidak biasanya abang saya menjemput saya disini”
ep
lalu penumpang yang lain bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua
ah
“kok berbelit-belit“, kemudian saksi tanyakan kepada perempuan yang juga
ini
karena
ng
M
hanya sampai disini saja?” lalu ibu itu menjawab tidak tau mau arah kemana
saya
baru
pertama
on
In
d
A
gu
disini.;----------------------------------------------------------
kali
es
R
penumpang saksi “bu bagaimana itu, kenapa bukan dari sana dibilang kalau
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents