ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ribu rupiah) sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua mendapat jatah Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).;----------------------------------------------------
Bahwa saksi lari ke rumah setelah mendapatkan uang dimana saat itu Jeni
ng
•
sedang pergi menyuci tangannya ke sungai.;--------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa Yusman Telaumbanua tidak ada kembali lagi
gu
•
ditempat dibuangnya mayat setelah kejadian itu.;--------------------------------
ah
•
Bahwa
saksi
berusaha
menghalangi
pembunuhan
tersebut
dengan
mengatakan “jangan itu”, namun mereka tidak menghiraukan.;---------------
Bahwa saksi yang menyuruh Amosi Hia dan kawan-kawannya untuk
ub
lik
A
•
bergabung dan menjemput korban tersebut.;--------------------------------------
am
•
Bahwa saksi menyuruh Amosi Hia untuk menjemput para korban pada
tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 17.00. Wib.;-----------------------------------
•
Bahwa saksi bertemu dengan ketiga korban di Tugala Oyo sekitar pukul
•
ep
ah
k
02.00 Wib.;---------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak ikut menjemput ke bandara Binaka dan saksi hanya
In
do
ne
si
R
menunggu di rumah saja.;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dibunuh para korban tidak ada diikat dan ditutup mulut.;
•
Bahwa saksi ceritakan kepada Amosi Hia dan kawan-kawannya yang lain
A
gu
ng
•
tentang harga tokek tersebut sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah).;---------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi menyuruh terdakwa Yusman Telaumbanua menjemput para
korban untuk dibawah ke rumah saksi.;---------------------------------------------
Bahwa sewaktu melewati rumah saksi sudah dibilang stop disini, namun
lik
mereka terus jalan dan baru terdakwa kejar mereka dan ketemunya di
simpang.;------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak ada membawa parang.;-----------------------------------------
•
Bahwa setelah saksi sampai ke Simpang itu, saksi bilang “Apa ini” dan Jeni
ub
•
ep
menjawab “jangan ikut campur” dan baru Jeni membawa kami ke hutan
Bahwa saksi ada melihat parang sewaktu Jeni mengancam saksi.;---------
•
Bahwa Jeni mengancam saksi.;-------------------------------------------------------
•
Bahwa setahu saksi mayat para korban tidak ada dibakar dan dipotong-
R
•
on
In
d
A
gu
potong.;---------------------------------------------------------------------------------------
es
melalui jalan setapak.;-----------------------------------------------------------
ng
ka
m
ah
•
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa saksi mendapat uang sebesar Rp. 1.200.000. (satu juta dua ratus
Halaman 37
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents