ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa saksi membawa tokek tersebut pada saat mengejar karena saksi kira
R
orang itu tidak tahu rumah saksi.;------------------------------------------------
Bahwa mayat itu di buang di jurang.;-------------------------------------------------
•
Bahwa mayat sudah mati dan baru dibuang ke jurang.;-------------------------
•
Bahwa kepala korban diambil untuk dijual kepada orang yang ingin menuntut
ng
•
gu
ilmu.;-----------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu kalau mayat para korban ada dibakar.;---------------
A
-------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa
membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------
ub
lik
ah
-------- Menimbang, bahwa 3 (tiga) orang saksi yang hendak diajukan
dipersidangan yaitu saksi Derima Telaumbanua Als Deri Als Boris, saksi
am
Mariantonius Zebua Als Ama Widia, saksi Fonaha Telaumbanua Als Aris
Telaumbanua Als Ama Gamawa telah beberapa kali dilakukan pemanggilan
ah
k
sehingga
penuntut
umum
ep
untuk hadir dipersidangan ini namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas
mohon
keterangan
saksi-saksi
dipenyidikan
R
dibacakan dipersidangan.;-----------------------------------------------------------------------
In
do
ne
si
--------- Menimbang dan mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan
A
gu
ng
berbiaya ringan dan dalam hal ini terdakwa juga tidak keberatan maka penuntut
umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagai berikut : --------------------
9. Saksi DERIMA TELAUMBANUA Als DERI Als BORIS yang pada
pokoknya
menerangkan
sebagai
berikut
------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti peristiwa
lik
pembunuhan, namun peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan April 2012 di
Desa Gunungtua Kec. Tugala Oyo Kab. Nias Utara.;----------
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui yang menjadi korban dalam
ub
•
peristiwa pembunuhan tersebut, namun menurut keterangan dari adik saksi
ka
m
ah
•
:
ep
bernama Yusman Telaumbanua Als Ucok yang bercerita kepada saksi
ah
bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga
orang lainnya yang tidak diketahui namanya diantaranya satu orang yang
ng
M
jenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan, sehingga yang menjadi
on
In
d
A
gu
korban dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang mana keduanya
es
R
orang diantaranya bernama Pak Zega (nama panggilnya) dan terhadap dua
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents