ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 2012 dimana ianya pergi dari rumah orangtuanya yang berada di Desa Hiliono Zega Kec. Idanogawo Kab. Nias untuk pergi ke Gunungsitoli untuk • ng menemui bos nya yang datang dari Kabanjahe.;-------- Bahwa kemudian saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 gu pagi dimana terdakwa Yusman Telaumbanua kembali pulang ke rumah orangtuanya dan menerangkan bahwa jika terdakwa Yusman Telaumbanua • temannya dari Kabanjahe ke rumah saksi Rusula Hia Als Ama Sini Hia untuk membeli tokek.;--------------------------------------------- ub lik ah A telah mengantar bosnya bernama Pak Zega bersama dengan dua orang Bahwa saksi menerangkan ianya bersama dengan terdakwa Yusman am Telaumbanua pergi menuju ke PT. Torganda Riau dengan tujuan dimana saksi sudah 13 tahun bekerja di PT. Torganda dan saat itu terdakwa Yusman Telaumbanua hendak ikut bersamanya untuk bekerja di PT. • ep ah k Torganda.;----------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah sekitar dua minggu berada di In do ne si R Riau dimana saat itu terdakwa Yusman Telaumbanua bercerita kepada saksi jika telah terjadi pembunuhan yang telah melibatkan diri terdakwa Yusman A gu ng Telaumbanua dimana Rusula Hia Als Ama Sini Hia bersama temantemannya telah membunuh Pak Zega bersama dengan dua orang temannya diantaranya seorang laki-laki dan seorang perempuan telah mati dibunuh di Nias dimana ketiga orang yang telah mati terbunuh tersebut adalah orang yang datang dari Kabanjahe yang rencananya hendak membeli tokek dari Rusula Hia Als Ama Sini Hia.;--------------------- terdakwa Yusman Telaumbanua kepada saksi bahwa peristiwa pembunuhan ub tersebut terjadi pada bulan April saat terdakwa Yusman Telaumbanua pergi m membawa ketiga korban menuju ke rumah Rusula Hia Als Ama Sini Hia yang berada di Desa Gunung Tua Kec.Tugala Oyo Kab. Nias juga telah Utara.;---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa ep ka Bahwa saksi menerangkan peristiwa pembunuhan tersebut menurut cerita lik ah • dipersidangan Penuntut Umum on In d A gu ng pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------- es R membacakan keterangan saksi ahli Dr. H. MISTAR RITONGA, SpF yang pada ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 23 April Halaman 41

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents