ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa setelah membagi-bagikan uang terdakwa bersama dengan para Bahwa terdakwa tidak ada melakukan apa-apa hanya menutup mata karena takut melihat ketika mereka ng • R pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing.;------------------------------- membunuh ketiga para korban tersebut.;------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa ikut mengangkat mayat korban untuk membuang di jurang gu • karena disuruh oleh Jeni.;------------------------------------------------------ Bahwa emas tidak ada diambil dan hanya uang yang diambil oleh Jeni.;-- • Bahwa terdakwa mendapat Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).;--------------- • Bahwa terdakwa tidak tahu berapa uang yang diberikan kepada saksi Rusula ub lik ah A • Hia.;--------------------------------------------------------------------------------- am • Bahwa korban Rugun Br. Haloho pada saat itu tidak sempat kabur dan • Bahwa terdakwa tidak lari karena terdakwa takut pada saat itu.;------------- • Bahwa sewaktu terdakwa mengangkat korban sudah mati dan tidak bergerak ep ah k hanya berteriak dengan mengatakan “Tolong Tuhan……..”.;------------------ lagi.;------------------------------------------------------------------------------Bahwa tidak langsung dibuang mayat itu, tapi berselang waktu sekitar lima In do ne si R • A gu ng menit.;---------------------------------------------------------------------------------• Bahwa terdakwa pernah kerja di rumah korban Kolimarinus Zega selama 3 bulan.;-------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak pernah melihat dan mendengar korban Kolimarinus Zega membeli tokek.;---------------------------------------------------- • Bahwa yang menanyakan ada jual tokek di Nias adalah istri Jimmi Bahwa pada saat itu pernah membicarakan masalah harga tokek tersebut yang ukuran 3 Ons sekitar Rp. lik • 300.000.000. (tiga ratus juta • ub rupiah).;--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa karena terdakwa tertarik makanya terdakwa menelpon saksi Rusula dan memberitahukan harga yang telah diberitahukan ep Hia tersebut.;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa di depan dipersidangan antara lain Penuntut Umum 1. Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi ng In d A gu CITIZEN.;------------------------------------------------------------------------ on merek es R telah pula mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------- M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Girsang.;------------------------------------------------------------------------------------- Halaman 47

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents