ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
komentar-komentarnya Lengkap pasal-demi pasal, Politeia, Bogor, 1976, hal
62) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ng
-------- Menimbang, bahwa dalam buku azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, EY Kanter dan SR. Sianturi menyatakan, ”Bentuk pelaku penyertaan
gu
harus ditandai dengan tindakan pelaksanaan ;-----------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut di atas, maka
Majelis Hakim berpendapat bahwa dikatakan turut Serta melakukan perbuatan pidana
A
jika telah melakukan perbuatan pelaksanaan dan melaksanakan elemen dari perbuatan
pidana.;---------------------------------------------
ub
lik
ah
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah
ternyata bahwa terdakwa telah turut serta bersama dengan pelaku lainnya baik dalam
am
persiapan maupun dalam pelaksanaan pembunuhan terhadap para korban. Dalam tahap
persiapan terdakwa yang menjadi perantara dalam rencana pembelian tokek ke Nias
ep
sehingga para korban datang ke Nias. Terdakwa juga yang menjemput para terdakwa di
ah
k
Bandara Binaka Nias dan membawanya sampai ke Tugala Oyo Kab. Nias Utara (lokasi
pembunuhan), dala tahap perbuatan pelaksanaan terdakwa juga ada ditempat saat para
mayat
para
korban
ke
dalam
jurang
In
do
ne
si
membuang
R
pelaku yang lain melakukan penusukan/pembacokan korban dan terdakwa ikut aktif
bersama
dengan
pelaku
A
gu
ng
lainnya.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selain terdakwa pelaku lainnya yaitu Jeni (DPO)
mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio
Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara berkali-kali kemudian pelaku atas
nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan
lik
Gamawa secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah lalu
selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha
ub
korban kemudian pelaku Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi
Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dengan
menggunakan sebilah pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara
berkali-kali dimana Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br
ep
ka
m
ah
parang ke punggung korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama
Haloho Alias Mama Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam
pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak
on
In
d
A
gu
ng
bergerak sama sekali.;---------------------------------------------------------------------
es
R
perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtege). (R. Soesilo, KUHP serta
Halaman 69
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents