ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id mati karena apa yang telah dilakukan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sangat R kejam dan sadis.;------------------------------ -------- Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut diatas Majelis Hakim memberi ng pendapat sebagai berikut :----------------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa pada hakikatnya pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim gu terhadap terdakwa adalah dalam rangka pemenuhan tujuan pemidanaan baik berdasarkan teori absolut maupun teori relatif sebagaimana yang terurai menurut teori/ A doktrin hukum sebagai berikut di bawah ini yang antara lain adalah : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Teori ini dikemukakan oleh HERBART yang mengatakan adalah merupakan ub lik ah • tuntutan mutlak dari perasaan ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat dari am kejahatan untuk memidana penjahat agar ketidakpuasan masyarakat terimbangi atau rasa keindahan masyarakat terpulihkan ah k • ep kembali.;---------------------------------------------------------------------Pembalasan sesuai dengan ajaran Tuhan (agama).Teori ini dikemukakan oleh STAHL (termasuk juga GEWIN dan THOMAS AQUINO) yang mengemukakan In do ne si R bahwa kejahatan adalah merupakan pelanggaran terhadap pri-keadilan Tuhan dan harus ditiadakan. Karenanya mutlak harus diberikan penderitaan kepada A gu ng penjahat demi terpeliharanya perikeadilan Tuhan.;---------------------------------------------------------------------- • Pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut nakuti calon penjahat. Seseorang calon penjahat apabila mengetahui adanya ancaman pidana yang cukup berat diharapkan akan mengurungkan niatnya. Cara ini ditujukan secara umum artinya kepada siapa lik m ah saja agar takut melakukan kejahatan yang dengan demikian disebut juga sebagai prevensi umum (generale preventie). PAUL ANSELM VAN FEUERBACH yang mengemukakan teori ini dengan nama yang cukup terkenal sebagai “VOM ub PSYCHOLOGISCHEN ZWANG” (psychologische dwang atau paksaan ka psikologis), mengakui juga bahwa hanya dengan mengadakan ancaman pidana ep saja tidak akan memadai, melainkan diperlukan penjatuhan pidana kepada si ah penjahat {vide “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya” oleh Jakarta 1982:Hal 60 on In d A gu -- ng M -61}.;------------------------------------------------------------------------------------------ es R E.Y.KANTER,SH dan S.R.SIANTURI,SH, Penerbit Alumni AHM-PTHM ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 71

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents