ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sadis dan oleh karenanya Majelis memandang sangat patut dan adil jika terhadap
terdakwa dijatuhi pidana yang cukup berat.;-------------------------------
ng
-------- Menimbang, bahwa disamping itu terhadap hukuman yang dijatuhkan terhadap
terdakwa pada hakikatnya adalah jenis hukuman yang diusahakan semaksimal mungkin
gu
oleh Majelis Hakim dianggap patut menurut keadilan hukum berdasarkan Ke Tuhanan
Yang Maha Esa namun Majelis Hakim.;---------
A
-------- Menimbang, bahwa pidana mati di Indonesia masih terus menjadi bahan
perdebatan kendati hukuman berupa pidana mati telah tercantum dalam hukum positif.
ub
lik
ah
Perdebatan muncul lantaran pidana mati menyangkut nyawa manusia dan merupakan
vonnis paling menakutkan dan dianggap paling menjerakan dibanding vonnis-vonnis
am
hukuman lainnya. Bahwa untuk menyikapi suara publik yang terus menyuarakan
hukuman mati itu bertentangan dengan Hak Azasi Manusia maka pertama hal yang
mendasar adalah antara hak azasi manusia dengan kewajiban azasi manusia itu
ah
k
ep
seharusnya sama. Kedua, sampai saat ini hukum positif kita mengakui adanya hukuman
mati, oleh karena itu masih berlaku karena pidana kita menganut asas Legalitas. Maka
In
do
ne
si
R
berlaku ketentuan dalam hukum positif kita bahwa seseorang tidak bisa dipidana
sebelum ada aturannya, sementara aturan saat ini diatur sampai hukuman mati, dalam
A
gu
ng
kasus-kasus tertentu diatur maksimal hukuman mati karena saat ini masih berlaku dan
sah.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa secara konstitusional pidana mati pernah di uji di Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2007 oleh beberapa orang yang merupakan terpidana mati dalam
perkara narkotika, namun oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan
bahwa pidana mati tidak melanggar konstutusi dan hingga saat ini masih berlaku sebagai
lik
untuk menuntut balas atas kematian keluarga juga diberikan melalui lembaga Qisas
setelah
melalui
ub
prosedurnya.;----------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa kwalifikasi dari ketentuan 340 KUHPidana jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHPidana in casu perbuatan mana telah terbukti secara sah
ep
ka
m
ah
hukum positif. Kemudian dari pandangan agama (khususnya hukum Islam) bahwa hak
dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pada pertimbangan unsur-unsur
“PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA-SAMA” dan kepadanya
on
In
d
A
gu
ng
harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya” ; --------------------------
es
R
di atas, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan yaitu perbuatan terdakwa tergolong
Halaman 72
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents