ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
memerintah dan yang diperintah. Keempat, setiap warga negara hanya
menyerahkan sebagian dari hak asasinya kepada negara sepanjang diperlukan
ng
oleh negara untuk mengatur masyarakat demi kepentingan sebagian besar
masyarakat. Kelima, kejahatan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian
sosial. Keenam, hukuman hanya dibenarkan sepanjang untuk memelihara
gu
perjanjian sosial. Ketujuh, setiap orang dipandang sama di depan hukum.
Aliran klasik ini lahir sebagai reaksi terhadap ancien regime yang abritrair
A
pada abad ke - 18 di Perancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian
hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan ketidakadilan. Aliran ini menghendaki
ah
hukum pidana yang tersusun sistematis dan menitikberatkan pada kepastian
ub
lik
hukum. Tujuan hukum pidana pada saat itu hanyalah untuk melindungi
kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa. Dalam sistem
am
pemidanaan, aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system,
yakni sistem sanksi tunggal berupa jenis sanksi pidana. Sistem pemidanaan
ep
pada aliran klasik melahirkan teori absolute. Menurut teori ini pembalasan
ah
k
adalah legitimasi pemidanaan. Negara berhak menjatuhkan pidana karena
penjahat telah melakukan penyerangan dan perkosaan pada hak dan
In
do
ne
si
R
kepentingan hukum yang telah dilindungi. Mengenai hal ini Vos berkomentar,
"Teori absolut, terutama bermunculan pada akhir abad ke-1-8, mencari dasar
A
gu
ng
hukum pemidanaan terhadap kejahatan: kejahatan itu sendiri dilihat sebagai
dasar dipidananya pelaku. Sedangkan menurut Sudarto, aliran klasik tentang
pidana bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana. Aliran ini berpaham
indeterminisme mengenai kebebasan kehendak manusia yang menekankan
kepada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendaki hukum pidana
perbuatan dan bukan pada pelakunya (daad - strafrecht).
lik
asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang,
tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang dan tidak ada penuntutan
ub
tanpa undang-undang. Kedua, Asas kesalahan yang berisi bahwa orang hanya
dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau
kesalahan. Ketiga atau yang terakhir adalah asas pembalasan yang sekuler
yang berisi bahwa pidana secara konkrit tidak dikenakan dengan maksud untuk
ep
ka
m
ah
Aliran klasik dalam hukum pidana ini berpijak pada tiga tiang. Pertama,
mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat Terkait dengan dasar pijakan yang ketiga perihal asas pembalasan yang
salah
seorang
tokoh
aliran
ng
sekuler, Jeremy Bentham sebagai
klasik
on
Hal. 36 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat-sifat penting dari pemidanaan
es
R
ringannya perbuatan yang dilakukan.
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents