ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Negara yang telah mengeksekusi mati si terpidana tentu tidak akan mungkin
dapat mengembalikan nyawa pihak tak bersalah tersebut.
berdasarkan
apa
yang
telah
disampaikan
ng
Bahwa
mengenai
pertimbangan hak asasi manusia, perlindungan anak serta alasaan-alasan
peninjauan kembali di atas, maka Pemohon peninjauan kembali berkesimpulan:
Bahwa Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
gu
29.
menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
ah
A
sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
30.
Bahwa berdasarkan bukti Novum yang menyatakan bahwa
ub
lik
Pemohon masih berusia 15-16 tahun pada saat terjadinya tindak pidana
dikaitkan dengan proses hukum yang telah dijalani Pemohon maka seluruh
am
proses hukum tersebut tidak memiliki kewenangan dan harus dianggap
batal demi hukum. Selain daripada itu juga telah melanggar hak-hak
ep
Pemohon berdasarkan konstitusi Pasal 28 D, 28 B Ayat (2) juncto Undang –
ah
k
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto
In
do
ne
si
31.
R
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Bahwa terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam
A
gu
ng
Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS
berupa pertimbangan majelis yang tidak menimbang keterangan dari
Terdakwa serta saksi fakta melainkan hanya menimbang pada keterangan
saksi de auditu dan pendapat dari penasihat hukum Terdakwa, hal ini
tentunya bertentangan dengan Pasal 183 jo. Pasal 184 KUHAP. Selain
daripada ada itu, terdapat juga kekeliruan dalam dalam membuktikan unsur
32.
Gunung
lik
Pemohon.
Bahwa akibat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri
Sitoli
Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS
tersebut
mengakibatkan
ub
m
ah
sengaja dan unsur turut serta dalam menentukan kesalahan dari diri
YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA
ka
sebagai Pemohon PENINJAUAN KEMBALI telah dijatuhi pidana mati. Hal
ep
mana pidana tersebut tidak akan terjadi apabila proses penanganan hukum
ah
serta putusan perkara a quo berdasarkan aturan hukum dan pertimbangan
yang juga berpatokan pada teori hukum dan asas-asas hukum yang
on
Hal. 39 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
berlaku;
es
R
hukum yang objektif dalam koridior Hak Asasi Manusia, perlindungan anak
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents