SALINAW
Tr;r\
P UT US A
liVK lUiN
No. 735 K/PID.SUS/2009
t
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
rtiemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama
CHRISTIAN ;
Tempat lahir
Singkawang;
Umur/tanggal lahir
47 tahun/24 Mel 1961 ;
Jenis kelamin
Laki-laki;
Kebangsaan
Indonesia;
Tempat tinggal
Kompiek Kalideres Permai Blok H-l No.
118 Jakarta Barat;
Ag a m a
Budha;
Pekerjaan
Wiraswasta;
Terdakwa berada di dalam tahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 27 November 2007 sampai dengan tanggal 16
Desember 2007;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2007
sampai dengan tanggal 25 Januari 2008 ;
3. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26
Januari 2008 sampai dengan tanggal 24 Februari 2008 ;
4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25
Februari 2008 sampai dengan tanggal 25 Maret 2008 ;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2008 sampai dengan tanggal
14 April 2008;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April
2008 sampai dengan 14 Mei 2008 ;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2008 sampai dengan
tanggal 27 Mei 2008 ;
8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2008
sampai dengan tanggal 26 Juli 2008 ;
9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan TInggi sejak tanggal 27 Juli
2008 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2008 ;
10.Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26
Agustus 2008 sampai dengan tanggal 24 September 2008 ;
Hal. 1 dari 64 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents