bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuiian, dan dijawab Siliar Tobing biayanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiaii), Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan setelali bertemu dengan Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak; Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing. Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 80.000.000,- (deiapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah ibunya di Gang Kaji No. 50 Jakarta Pusat; Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU >^743048 agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beralamat di Ji. Kapuk 5^^ya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat; I'Bahwa pada sekitar pukui 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan .1 / \\ J / ^eiepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa ' kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke luar dari daerah pabean dan Terdakwa diminta untuk mengawasi pembongkaran/penurunan barang tersebut dari kontainer; Bahwa sekitar pukui 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru B 1834 tiba di gudang.dan melihat Andrew dan Lim Jit Wee di areal parkiran gudang dan yang saat itu juga Terdakwa memperlihatkan gambar Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20 kepada Andrew als. Heri ais. Cow Yew ais. Cheong Mun Yau dan Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang Iain), dan setelah itu Andrew als. Heri als. Cow Yew als. Cheong Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang lain) untuk mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari kontainer tersebut ke dalam gudang di JI. Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat dan dipisahkan antara sak-sak tepung terigu di sebelah kiri gudang dan kotakkotak kardus kemasan yang berada di sebelah kanan gudang ; Hal. 13 dari 64 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009^

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents