Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer, saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pernyataan, dan dijawab oleh Terdakwa " Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin Ini tidak ada apa-apa"; Selanjutnya Terdakwa mengliubungi Stepiien untuk melaporkan adanya kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang teman namun tidak dijeiaskan nama temannya tersebut, dan Stephen menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa . biayanya. kemudian TerdakvJa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab Sihar Tobing biayanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Kemudian Stephen menglrimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO) ^ntuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan '• ^'^rdakwa Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan ^inemberlkan hasil HI Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak; Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perlntah Sihar Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksl Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pagl harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah Ibunya di Gang Kaji No. 50 Jakarta Pusat; Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang mencurlgakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya saksi Kiki memberltahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU 2743048 agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beralamat di Jl. Kapuk Raya Blok 8.8 Cengkareng Jakarta Barat; Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberltahukan bahwa kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke luar dari daerah pabean dan Terdakwa dimlnta untuk mengawasi pembongkaran/penurunan barang tersebut dari kontainer; Hal. 17 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009^'

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents