Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diperguhakan
dalam berkas perkara lain ;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 308/P1D/2008/PT.DKI.
tanggal 9 Desember 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar. tanggal 18^ September 2008 yang dimintakan banding
tersebut;
-
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah);
Mengingat akan akta tentang pennohonan kasasi No. 308/PID/2008/PT.DKI jo. No. 1384/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR. yang dibuat oleh Panitera pada
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan, bahwa pada tanggal 19
^yU^^iuari 2009 Kuasa Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap
ifysan Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 30 Januari 2009 dari Kuasa
T^^dakwa yang diajukan untuk dan atas nama Terdakwa juga sebagai Pemohon
l^asksi tersebut berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 Januari 2009, memori
kasasi mana telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada tanggal 30 Januari 2009 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang,
bahwa
putusan
Pengadilan
Tinggi
tersebut
telah
diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 8 Januari 2009 dan Terdakwa
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Januari 2009 serta memori
kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
tanggal 30 Januari 2009 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal
dapat diterima;
Menimbang,
bahwa alasan-alasan
yang
diajukan
oleh
Pemohon
Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya ;
Hal. 24 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 ^
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents