Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 51 alinea
keempat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang
diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan
Tinggi Jakarta telah dipertimbangkan sebagai berikut:
" Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan
dapat dikemukakan bahwa pada sekitar bulan Agustus 2007
Stephen alias Stalin LawA^ong Kiat (DPO) menawarkan pada
Terdakwa Christian untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia,
bila Terdakwa mau, Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat akan
mengirimnya 1 (satu) konteiner isi 20 feet dari Hongkong. Stephen
alias Stalin Law/Yong Kiat meminta Terdakwa untuk mengurus
pengeluaran konteiner tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Terdakwa menyanggupi tawaran usaha tersebut;
" (Vlenimbang, bahwa untuk pengurusan pengeluaran 1 (satu)
konteiner tersebut, Christian meminta bantuan saksi Sihar Tobing,
dan saksi Sihar Gerrits Tobing bersedia untuk membantunya ;
" IWenimbang, bahwa untuk mempersiapkan impor tepung terigu
tersebut Stephen aiiiis Stalin Law/Yong Kiat bersama Terdakwa
Christian mencari rumah kontrakan, dan di dapatnya tepatnya di
Jalan Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta
Barat;
Bahwa dengan
pertimbangan hukum yang demikian dapat
disimpulkan dengan jelas, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta
telah
menilai
dan
mempertimbangkan
bahwa
Christian
sesungguhnya terbukti hanya melakukan bisnis tepung terigu, yaitu
selaku pihak yang diminta oleh Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat
untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia, sesuai dengan
pertimbangan Judex Facti yang menyatakan :
" Bahwa Christian mendapat tawaran dari Stephen alias Stalin
Law/Yong Kiat untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia";
Bahwa kemudian Judsx Facti Pengadilan Tinggi Jakarta Juga telah
menilai dan mempertimbangkan bahwa Chiristian pada dasarnya
terbukti tidak mengetahui keberadaan Psikotropika (ekstasi) di
dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu yang diklrimkan
Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat. Hal ini dapat disimpulkan dari
pertimbangan hukum surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada halaman 60 alinea keempat yang diambil alih sebagai
Hal. 25 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents