Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 51 alinea keempat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi Jakarta telah dipertimbangkan sebagai berikut: " Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dapat dikemukakan bahwa pada sekitar bulan Agustus 2007 Stephen alias Stalin LawA^ong Kiat (DPO) menawarkan pada Terdakwa Christian untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia, bila Terdakwa mau, Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat akan mengirimnya 1 (satu) konteiner isi 20 feet dari Hongkong. Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat meminta Terdakwa untuk mengurus pengeluaran konteiner tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok. Terdakwa menyanggupi tawaran usaha tersebut; " (Vlenimbang, bahwa untuk pengurusan pengeluaran 1 (satu) konteiner tersebut, Christian meminta bantuan saksi Sihar Tobing, dan saksi Sihar Gerrits Tobing bersedia untuk membantunya ; " IWenimbang, bahwa untuk mempersiapkan impor tepung terigu tersebut Stephen aiiiis Stalin Law/Yong Kiat bersama Terdakwa Christian mencari rumah kontrakan, dan di dapatnya tepatnya di Jalan Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat; Bahwa dengan pertimbangan hukum yang demikian dapat disimpulkan dengan jelas, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah menilai dan mempertimbangkan bahwa Christian sesungguhnya terbukti hanya melakukan bisnis tepung terigu, yaitu selaku pihak yang diminta oleh Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia, sesuai dengan pertimbangan Judex Facti yang menyatakan : " Bahwa Christian mendapat tawaran dari Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia"; Bahwa kemudian Judsx Facti Pengadilan Tinggi Jakarta Juga telah menilai dan mempertimbangkan bahwa Chiristian pada dasarnya terbukti tidak mengetahui keberadaan Psikotropika (ekstasi) di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu yang diklrimkan Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat. Hal ini dapat disimpulkan dari pertimbangan hukum surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 60 alinea keempat yang diambil alih sebagai Hal. 25 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents