<5 c ' Christian terbukti melakukan tindak pidana mengimpor Psikotropika (ekstasi) secara tanp^ hak dan teror^anisir; Menurut asas atau kaidali hukum, hakim janganlah memaksa diri menghukum Terdakwa, apabila tidak didukung dasar hukum pembuktian yang kualitatif, lebih bijaksana mengedepankan asas In dubio proreo. Vide putusan Mahkamah Agung Rl No. 1691 K/Pid/1993, tanggal 29 Maret 1994, dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No. 107 Agustus 1994, halaman 5 ; Semangat pemberantasan penyaiahgunaan Narkoba sebaiknya I- tidak menjadi euporia dengan memaksakan penghukuman secara gegabah, tidak cermat dan akurat serta tidak proporsional, sehingga melukai rasa keadilan seseorang. Pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti ini jelas tidak patut dan layak secara hukum serta bertentangan dengan rasa keadilan yang hakiki; Dan berdasarkan kaidah hukum, Hakim dilarang memaksakan untuk menghukum Terdakwa yang tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan; 7. Bahwa oleh karena itu, jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi V fi-' Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Sehingga pertimbangan hukum maupun putusan Judex i Facti Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak layak hukum untuk dipertahankan, karenanya haruslah dianulir dan dibatalkan, dan selanjutnya membebaskan Terdakwa Christian dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan " unsur mengimpor"; 8. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan keberatan serta menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan unsur" mengimpor" telah terbukti dalam perkara ini; 9. Bahwa pengertian hukum " mengimpor " pada dasarnya tidak ditemukan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun di dalam penjelasannya. Pengertian " mengimpor " hanya terdapat di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang. Narkotika sebagaimana disetir oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya. Hal. 27 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents