..
? •
dan dinyatakan terbukti telah mengimpor Psikotropika. Karena
Pemohon
Kasasi/Christian bukan importirnya dan juga tidak
mengetahui, tidak mempunyai kesadaran, tidak mempunyai rencana
dan tidak pernah membicarakan atau tidak pernaii menyepakati
ekspor impor ekstasi dengan Steplien ;
Sedangkan untuk adanya tindakan ekspor dan impor tersebut
liaruslah didasari adanya kesadaran, pengetahuan dan rencana
kedua belah piliak untuk melakukannya. Dan untuk dapat disebut
sebagai orang yang mengimpor, maka pelaku tersebut haruslah
mempunyai kesadaran, maksud, pengetahuan dan rencana untuk
melakukannya dalam art! mengetahui jenis dan wujud barang yang
dlimpornya dan kemudian haruslah adanya kesadaran kerjasama
dengan
importirnya,
sedangkan
Pemohon
Kasasi/Terdakwa
Christian tidak mengetahui samasekali jenis, wujud dan keberadaan
barangnya,
tidak
pernah
bekerjasama
dan
tidak
pemah
membicarakan bisnis ekspor impor Psikotropika (ekstasi) dengan
Stephen;
18. Bahwa
berdasarkan
persidangan,
bisnis
alat
bukti
yang
hukum
dibicarakan
yang
terungkap
antara
di
Pemohon
kasasi/Terdakwa dengan Stephen adalah murni bisnis penjualan
tepung terigu di Indonesia. Sedangkan keberadaan ekstasi yang
diselundupkan Stephen di dalam konteiner yang membawa tepung
terigu untuk dijualkan oleh Pemohon Kasasi/Christian yang telah
mengakibatkan Terdakwa Christian didakwa dan dijatuhi hukuman
mati dalam perkara ini, adalah merupakan suatu kondisi yang
menyesatkan/tersesat sebagai akibat dari perbuatan Stephen yang
menyesatkan
Pemohon
Kasasi/Terdakwa
Christian
dengan
menyelundupkan Psikotropika atau ekstasi di dalam konteiner yang
mengangkut tepung terigu yang akan dipasarkan Pemohon Kasasi;
Sedangkan bisnis yang disepakati serta yang dikomunikasikan
sebelumnya adalah bisnis penjualan tepung terigu di Indonesia yang
oleh Stephen dimintakan bantuan untuk mencari orang yang bisa
mengurus ijin impornya, namun ternyata di dalam konteiner yang
mengangkut tepung terigu tersebut oleh Stephen ternyata tanpa
sepengetahuan
Christian
telah
dislsipi
atau
diselundupkan
Psikotropika (ekstasi);
Hal. 33dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 l/
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents