hukum berikutnya dinyatakan mustahil Terdakwa Christian tidak mengetahuinya. Jadi dalam hal ini Judex Facti memaksakan kesimpulan hukumnya ; 31. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang tidak konsisten ini jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, sehingga tidak layak dipertahankan untuk nnenetapkan suatu fakta dan status hukum atas suatu keadaan, oleh karenanya harus ditolak, dianulir dan dibatalkan; Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, yaitu terkait unsur" secara V. terorganisir " dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ; 32. Pemohon KasasI tidak sependapat dan keberatan serta menolak pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 61 alinea kelima jo. amar putusan point 1 (satu), hamalan 66 yang diambii aiih sebagai pertimbangan sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berbunyi sebagai i A. (/•- \^h% \ r>" • berikut: " Menimbang. bahwa sebagaimana terungkap dalam pertimbangan di atas bahwa kelompok Terdakwa bersama Stephen dan kawankawan merupakan kelompok yang terorganisir, maka anggota kelompok tersebut ' bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh kelompoknya"; Selanjutnya pada amar putusan dinyatakan : " 1. Menyatakan Terdakwa Christian sebagaimana identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan : Mengimport Psikotropika Golongan 1secara terorganisir"; 33. Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi, pertimbangan hukum Judex Facti maupun amar putusannya yang menyatakan Pemohon Kasasi merupakan kelompok terorganisir dan terbukti mengimpor Psikotropika secara terorganisir adalah keliru dan tidak benar serta tidak berdasar hukum; 34. Bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tidak memberi penjelasan mengenai maksud dan pengertian dari " terorganisirDemikian juga di dalam ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Hal. 40 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents