sifatnya berupa pengeluaran dana import, misalnya sebagai harga
pembelian barang import;
53. Bahwa l<emudian, jil<a dana tersebut merupakan dana hasil dari
tindak pidana mengimport Psikotropika, maka dana tersebut harus
dibuktikan sebagai liasii penjualan barang impor tersebut. Akan
tetapi tidak terdapat bukti hukum di dalam persidangan yang
membuktikan dana tersebut sebagai hasil dari tindak pidana yang
didakwakan, dan juga tidak terdapat aiat-alat bukti hukum yang sah
yang membuktikan bahwa dana tersebut dipergunakan sebagai alat
melakukan tindakan pidana mengimpor Psikotropika ;
Berdasarkan alat bukti hukum yang sah yaitu dokumen Buku
Tabungan BCA dan Kartu Kredit Paspor BCA, dana tersebut adalah
merupakan dana pribadi yang sudah ada di dalam buku tabungan
Pemohon Kasasi jauh sebeium peristiwa pidana yang didakwakan
teijadi dan tidak ada hubungannya dengan peritiwa pidana yang
didakwakan;
Sehingga tidak berdasar hukum untuk melakukan penyitaan dan
perampasan untuk negara terhadap Buku Tahapan BCA Rekening
No. 1611176151 atas nama Christian serta Kartu Kredit Paspor
\ .
'J -
BCA No. 6019004501680126 ;
Oleh karena itu pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti
yang menyatakan dan menetapkan barang bukti di atas dirampas
untuk negara adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
hukum yang berlaku^dan merupakan penerapan hukum yang salah
sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya harusiah ditolak,
dan
selanjutnya
menetapkan
serta
memerintahkan
untuk
mengembalikan barang bukti tersebut kepada Pemohon Kasasi
sebagai pemilik Buku Tahapan BCA Rekening No. 1611176151 atas
nama
Christian
serta
Kartu
Kredit
Paspor
BCA
No.
6019004501680126 serta dana yang terdapat di dalamnya ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ad. I. II. III. IV. V dan VI:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex
Facti tidak salah menerapkan hukum pembuktian, lagi pula alasan-alasan
tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam
Hal. 52 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents