sifatnya berupa pengeluaran dana import, misalnya sebagai harga pembelian barang import; 53. Bahwa l<emudian, jil<a dana tersebut merupakan dana hasil dari tindak pidana mengimport Psikotropika, maka dana tersebut harus dibuktikan sebagai liasii penjualan barang impor tersebut. Akan tetapi tidak terdapat bukti hukum di dalam persidangan yang membuktikan dana tersebut sebagai hasil dari tindak pidana yang didakwakan, dan juga tidak terdapat aiat-alat bukti hukum yang sah yang membuktikan bahwa dana tersebut dipergunakan sebagai alat melakukan tindakan pidana mengimpor Psikotropika ; Berdasarkan alat bukti hukum yang sah yaitu dokumen Buku Tabungan BCA dan Kartu Kredit Paspor BCA, dana tersebut adalah merupakan dana pribadi yang sudah ada di dalam buku tabungan Pemohon Kasasi jauh sebeium peristiwa pidana yang didakwakan teijadi dan tidak ada hubungannya dengan peritiwa pidana yang didakwakan; Sehingga tidak berdasar hukum untuk melakukan penyitaan dan perampasan untuk negara terhadap Buku Tahapan BCA Rekening No. 1611176151 atas nama Christian serta Kartu Kredit Paspor \ . 'J - BCA No. 6019004501680126 ; Oleh karena itu pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti yang menyatakan dan menetapkan barang bukti di atas dirampas untuk negara adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku^dan merupakan penerapan hukum yang salah sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya harusiah ditolak, dan selanjutnya menetapkan serta memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada Pemohon Kasasi sebagai pemilik Buku Tahapan BCA Rekening No. 1611176151 atas nama Christian serta Kartu Kredit Paspor BCA No. 6019004501680126 serta dana yang terdapat di dalamnya ; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan-alasan ad. I. II. III. IV. V dan VI: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pembuktian, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam Hal. 52 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents