C" A' 1(satu) lembar diserahkan kepada saksi Kiki yang berada di tempat tersebut menunggui pengecekan scan kontainer; Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitaiiukan kepada saksi Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, laiu saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian dengan mengatakan kepada Terdakwa "Bahwa di dalam kontainer tersebut ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah, dan kiri kanan yang terietak di tengah kontainer" dan meminta Terdakwa untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut sebesarRp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah), sambil memberikan hasil Hi Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di daiam kontainer, Sihar meminta yang punya barang suruh buat pernyataan, dan dijawab oleh Terdakwa " Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini i: ^ tjdak ada apa-apa"; P,';^ "^Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya ^l^:?'$/'kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut. dan Stephen menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab SiharTobing biayanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah); - Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan seteiah bertemu dengan Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan memberikan hasil Hi Co Scar"! kontainer berisi tepung terigu 710 sak ; - Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hal. 8 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents