t <1 22 f. Dos rv, dengan jumlah 23 plastik berisi ekstasi wama krem logo "T", "MITSUBISHI", "PANAH" sebanyak + 113.900 butir dengan berat 30.699 gram brutto; g. Dos y, dengan jumlah 11 plastik ekstasi wama pink logo "BINTANG", sebanyak + 55.000 butir dengan berat 23.798 gram brutto; h. Dos VI, dengan jumlah 5 plastik ekstasi wama krem, biru, pink dan kuning logo "STAR", "T", "MITSUBISHI", "BINTANG" dan 7(tujuh) toples wama bim, pink dan krem dengan berat 6.592 gram bruto, sebanyak ±. 18.234 butir dan 11 bungkus bubuk (ekstasi hancur) sebanyak 429 gram dan satu bungkus bubuk ekstasi rusak sebesar 176 gram; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 28/KNF/2008 tanggal 05 Februari 2008 bahwa barang bukti tersebuf benar mengandung MDMA (mefiWendioksimenfamfetamina/ ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahim 1997 tentang Psikotropika - Bahwa terdakwa Menyimpan Psikotropika Golongan I selain imtuk kepentingan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayar (1) huruf e Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang; Perbuatan terdakwa CHRISTIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat 1 hiiruf e Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 199^ Tentang Psikotropika Jo, Pasii 55 ayat (1) ke-1 KUHP; LEBIH-LEBIH SUtiSlDAIR: Bahwa terdakwa CHRISTIAN pada tanggal 4 September 2007 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dibulan September 2007, bertempat di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 9 BCengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents