9$ ' 27 b. Dos I Adengan jumlah 17 plastik berisi ekstasi wama biru, logo "STAR" sebanyak + 85,000 butir, dengan berat 34.825 gram brutto; c. Dos I B, dengan jumlah 18 plastik berisi ekstasi wama bim, logo "STAR" sebanyak + 90.000 butir dengan berat 38.948 gram brutto d. Dos 11, sebantak 22 plastik ekstasi wama kuning logo "PS" sebanyak ±21.420 butir, dengan berat 6.330 gram bratto; e. Dos m, sebanyak 11 plastik dengan jumlah + 54.550 butir wama krem logo "PANAH" dengan berat 14.817 gram bmto; f. Dos IV, dengan jimilah 23 plastik berisi ekstasi wama krem logo "T", "MITSUBISHI", "PANAH" sebanyak +113.900 butir dengan berat 30.699 gram bmtto g. Dos V, dengan jumlah 11 plastik ekstasi wama pink logo "BINTANG", sebanyak +55.000 butir dengan berat 23.798 gram bmtto h. Dos VI, dengan jumlah 5plastik ekstasi wama krem, bim, pink dan kuning logo "STAR", "T", "MITSUBISHI", "BINTANG" dan 7(tujuh) toples wama biru, pink dan krem dengan berat 6.592 gram bruto, sebanyak ±. 18.234 butir dan 11 bungkus bubuk (ekstasi hancur) sebanyak 429 gram dan satu bimgkus bubuk ekstasi rusak sebesar 176 gram; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 28/KNF/2008 tanggal 05 Febmari 2008 bahwa barang bukti tersebuf benar mfengandung MDMA (metiUendioksimenfamfefamina/ ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Umt 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Bahwa terdakwa secara tanpa jak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents