33
-
Bahwa saksi tidak mengetahui biaya tintuk mengeluarkan barang dari
Pelabuhan;
-
Bahwa yang menentukan lolos tidaknya barang masuk adalah
wewenang Pejabat Fungsional Pemeriksaan Dokumen dan Hasil Hi Co
Scan diserahkan kepada Pejabat Fungsional pemeriksa dokumen;
-
Bahwa apabila terjadi kejangalan dari hasil Hi Co Scan maka oleh
Pejabat Fimgsional dibuat Nota kepada saksi,selanjutnya saksi
memerintahkan agar barang dibongkar dan untuk kasus ini tidak ada
nota dari Pejabat Fungsional;
Sehubungan dengan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan
tidak tahu;
SaksL_5.JIARRIS_SAS_QNGKQ, dibawah sumpah menerangkan sebagai
berikut
-
Bahwa saksi bekeija sebagai Pegawai negeri Sipil di Bea Cukai
Tanjung Priok dan bertugas menjabat sebagai Pejabat Fungsional
pemeriksa dokumen barang-barang yang masuk;
-
Bahwa proses kalau ada barang yang masuk meneyrahkan
pemberitahuan, dukomen dicocokkan, selanjutnya menetapkan
berdasarkan bea masuk dan pajaknya ^
——
~ Bahwa yang mengelu<irk£m Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
adaleih saksi sendiri
-
Bahwa saksi mengetahui Importir PT BaratLaut Makmur Lestari dan
barang yang di import adalah berupa tepung gandum;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus dokumennya
karena saksi tidak berhubungan lansung dengan pengurusnya dan
hanya memeriksa dokimien;
-
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan temyata barangnya benar
tepung sehingga saksi percaya dan hasil X' ray disimpulkan semua
barangnya berupa tepung dan safujem's;
-
Bahwa yang membuat kesimpulan adalah bagian pemeriksaan yaitu
Sdr. Pumomo Heru;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents