41
-
B£ihwa setelah melaktikan einalisa temyata barang bukti berupa tablet
tersebut positif mengandung MDMA yang
termasuk
dalam
Psikotropika Golongan I dan mengandung Efedrin, sedangkan barang
bukti
dalam bentuk serbuk mentgandung Red
phosphorous
sedangkan barang bukti berbentuk cairan mengandung Iodine;
-
Bahwa tablet yang saksi periksa tersebut ada beberapa warna dan
logonya, dan barang-barang tersebut peredarannya dilarang oleh
pemerintah, kecuali ada surat ijin dari pihak yang berwenang atau
untuk kepentingan Umu pengetahuan;
-
Bahwa terhadap tablet yang mengandung MDMA tersebut apabila
dimintun oleh seseorang akan berakibat orang tersebut merasa
percayadirinya meningkatdan menambahkeyakinan;
-
Bahwa apabila seseorang meminum tablet yang mengandung MDMA
tersebut dalam jumlah banyak dapat menyebabkan hipertensi dan
-
Bahwa seseorang akan meninggal dunia apabila meminum tablet yang
mengandung MDMA tersebut sebanyak 4 tablet;
-
Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi tablet tersebut akan
menyebabkan ketagihan atau kecanduan;
-
Bahwa dari hasU pemeriksaan laboratories walaupun warna dan
logonya berbeda, akan tetapi kandunganya sama antara 100 - 150 mg
zat, sedangkan untuk manusia dengan kandungan 300 mg sudah
dapat menyebabkan kematian, jadi apabila seseorang minum 4 tablet
sekaligus dapat menyeljabkan kematian;
sehubungan dengan keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan
tidak tahu
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan Terdakwa
telah pula dibacakan keterangan saksi-saksi yang tidak hadir yaitu saksi
MUHAMMAD RIZKI HAMDANI als. KIKI, ROHIM, MARTA, ANDI
dan DAULAT TOBING yang telah disumpah dari keterangannya
didalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian, dimana terhadap
keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents