gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari
Hongkong, dan menemukan gudang berupa njko yang terdiri dari bangunan
bertingkat yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 A Blok B.8
Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa
melakukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang
tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp35.000.000,00 (tiga
puluh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor
Notarls Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS2 Nomor 101
a, Jakarta Utara;
- Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas
melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah
melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Henj
Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor
WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak
1 (satu) lembardiserahkan kepada saksi Kiki yang berada di tempat tersebut
menunggui pengecekan scan kontainer;
- . Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di
/"
jkomputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan
ner tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi
Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, lalu
print ^out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU
i48/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi SIhar Tobing
dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian
dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainer tersebut
ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah,
dan kiri kanan yang terletak di tengah kontainer " dan meminta Terdakwa
untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sambil memberikan hasil Hi
Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini
gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan
sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer.
saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan dijawab
oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini
tidak ada apa-apa ";
Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya
kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak
710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan
Hal. 11 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents