Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari
Stephen alias Stalin Law alias Albert berupa dokumen B/L (Bill of Lading),
invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Pelabuhan
Tanjung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan
menyerahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar
Tobing dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan
nama importirnya FT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa
menyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama
importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa
menyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama
importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari;
Bahwa Terdakwa bersama Stephen alias Stalin Law alias Albert selanjutnya
mempersiapkan kedatangan kiriman barang tersebut. dengan mencari
gudang untuk tempat penylmpanan barang yang akan datang dari
,Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdlri dari bangunan
yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 A Blok B.8
png Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa
in perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang
•dengan harga yang teiah disepakati sebesar Rp35.000.000.00 (tiga
fima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor
Jotarls Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS 2 Nomor 101
a. Jakarta Utara ;
Bahwa selanjutnya Petug^ts Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas
melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah
melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Hem
Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor
WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak
1(satu) lembar diserahkan kepada saksi Kiki yang berada di tempat tersebut
menunggui pengecekan scan kontainer;
Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di
komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan
kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi
Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, lalu
saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU
2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing
dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian
dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainer tersebut
Hal. 15dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents