mengurus pengeluaran kontainer tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Terdakwa menyanggupi penawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sihar Tobing untuk meminta bantuan untuk pengurusan pengeluaran barang berupa 1 kontainer tepung terigu dan disanggupi oleh Sihar Tobing ; Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari Stephen alias Stalin Law.alias Albert benjpa dokumen B/L (Bill of Lading), invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar Tobing dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan nama importirnya PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari; Bahwa Terdakwa bersama Stephen alias Stalin Law alias Albert selanjutnya memperslapkan kedatangan kiriman barang tersebut, dengan mencari gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdirl dari bangunan ^rtlngkat yang beralamat di Jalan Kapuk Kama! Raya Nomor 20 ABlok B.8 gkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa i^fekukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang ebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp35.000.000.00 (tiga luh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor Notaris Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS2 Nomor 101 a, Jakarta Utara ; Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Heru Wuryanto untuk mefakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak 1 (satu) lembar diserahkan kepada saksi Kiki yang berapa di tempat tersebut menunggui pengecekan scan kontainer; Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, lalu saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU Hal. 2 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents