2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing
dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian
dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainertersebut
ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah,
dan kiri kanan yang terletak di tengah kontalner" dan meminta Terdakwa
untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut
sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah), sambil memberlkan hasil
Hi Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " ini
gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan
sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer,
saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan
dijawab oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya
jamin ini tidak ada apa-apa ;
Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya
kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak
710 sak tersebut, bahwa .hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan
Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang
lan namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen
^nyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut
luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa
lya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa
nya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab
Tobing biayanya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):
Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bemama Andrew (DPO)
untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan
Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan
memberlkan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ;
Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar
Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La
Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang
sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing
di rumah ibunya di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat;
Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang
mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok.
selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor
Hal. 3 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents