yang terkait dengan perkara ini karena Pemohon PK bukan bagian dari
kelompok Steven ataupun kelompok Monas sebagaimana dituliskan
dalam BAP dan media massa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Judex Facti telah
menerapkan pengalihan atau pengambilalihan pertanggungjawaban
hukum pidana yang dilakukan seseorang kepada orang lain. Dalam
konteks perkara ini, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta melalui
pertimbangan hukumnya tersebut telah membebankan tanggungjawab
pidana yang dilakukan oieh Stephen kepada Pemohon PK. Hal ini
tersirat dari pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan sebagai
berikut;
Kelompok Terdakwa dan Stephen dan kawan-kawan merupakan
kelompok yang terorganisir (quad non), maka anggota kelompok
tersebut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oieh
kelompoknya."
Dari pertimbangan tersebut Judex Facti jelas telah menerapkan
pertanggungjawaban pidana yang dilakukan orang lain kepada
^^?=^^X^^emohon PK yang karena itu Pemohon PK harus menerima beban
anggungjawaban pidana yang dilakukan kelompok Steven dkk;
.1
3X Fact! Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta
Judex Juris Mahkamah Agung Rl telah salah dalam mengambil
impulan hukum, karena mendasarkan kesimpulannya pada fakta
ang tidak sah dan tidak benar;
Bahwa Pemohon PK keberatan dan menolak pertimbangan hukum
dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
halaman 48 alinea kedelapan bagian kesimpulan fakta-fakta yang
diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendirl oieh Pengadilan
Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa saksi Muhammad Rizki Hamdani alias Kiki bertanya kepada
saksi Sihar Gerrits Tobing dan saksi Sihar Gerrits Tobing bertanya
pula kepada Terdakwa Christian, yang dijawab Terdakwa "Oh yang
punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apaapa"
Selanjutnya pertimbangan hukum tersebut dilanjutkan dengan
pertimbangan hukum pada halaman 61 yang menyatakan Pemohon PK
mengambil
alih
tanggungjawab
keberadaan
barang
dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut;
Hal. 49 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents