Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut jelas bahwa penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini, tidak sah dan cacat hukum karena dakwaan sebagai dasar penuntutannya telah tidak konsisten atau berbeda-beda antar dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan dakwaan yang dimuat di dalam surat requisitor sebagai dasar penuntutan hukum terhadap Pemohon PK. Padahal menurut ketentuan hukum acara, landasan hukum penuntutan di dalam perkara pidana adalah surat dakwaan: Jika dakwaan yang menjadi landasan penuntutan tidak sama dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan sebagai dasar dan landasan pemeriksaan perkara, maka jelas surat requisitor Jaksa/Penuntut Umum menjadi cacat hukum, sehingga penuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum terhadap Pemohon PK juga menjadi tidak sah seperti diatur dalam pasai 144 KUHAP yang menyatakan bahwa perubahan surat dakwaan hanya lat dilakukan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang (ayat itau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai ,2)). Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan Negeri Jakata , Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung 'secara terang benderang terbukti telah khilaf dan keliru dalam mengadili serta memutuskan perkara ini sebagaimana diatur dalam pasal 263 hurufc KUHAP; Seharusnya menurut ketentuan hukum acara pidana Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung Rl menyatakan bahwa dakwaan dan/atau requisitor Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan membebaskan Pemohon PK dari dakwaan maupun penuntutan Jaksa/Penuntut Umum. Akan tetapi ternyata Judex Facti tetap mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Christian dengan landasan surat requisitor/penuntutan yang mengandung cacat hukum; Dengan demikian, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung Rl telah terbukti khilaf atau keliru yang nyata dalam mengadili serta memutus perkara ini; Hal. 51 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents