b)Bahwa kemudian, jika dana tersebut dianggap telah digunakan
sebagai benda sarana melakukan impor psikotropika, maka dana
tersebut logisnya berada dan disita dari tangan eksportir, bukan
dari tangan Pemohon PK, karena pelaku impor tidak menerima
uang melainkan mengeluarkan dana untuk proses impor suatu
barang, misalnya pengeluaran dana untuk membeli barang import;
Berdasarkan alat buktl hukum yang sah yaitu dokumen Buku Tabungan
BCA, dana tersebut adalah merupakan dana pribadi yang sudah ada di
dalam buku tabungan Pemohon PK jauh sebelum peristiwa pidana yang
didakwakan terjadi dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana
yang didakwakan. Lagi pula selama persldangan tidak pernah ada
pembuktian bahwa uang dalam rekening tersebut merupakan hasil dari
tindak pidana yang didakwakan kepada Pemohon PK. Sehingga tidak
berdasar hukum untuk melakukan penyitaan dan perampasan untuk
negara terhadap Buku Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151
atas nama Christian yang didaiamnya ada saldo sebesar
Rp1.242.178.579,17 (satu miilar dua ratus empat puluh dua juta seratus
tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan njpiah tujuh
jias sen):
^h karena Itu pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti
'ig menyatakan dan menetapkan barang buktl di atas dirampas untuk
^gara adalah merupakan peianggaran terhadap ketentuan hukum
yang berlaku dan merupakan penerapan hukum yang saiah sehingga
tidak dapat dipertahankan dan karenanya haruslah ditolak, dan
selanjutnya menetapkan serta memerintahkan untuk mengembalikan
barang bukti tersebut kepada Pemohon PK sebagai pemiiik Buku
Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151 atas nama Christian serta
dana yang terdapat di dalamnya;
HI. 2. Adanya keadaan baru yang menimbuikan dugaan kuat, bahwa jika
keadaaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segaia
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
(Pasai 263 (2) huruf a KUHAP);
Bahwa Novum (Bukti PK-1) ,yang diajukan dalam perkara ini yakni
tentang adanya pengakuan daVi Lim Jit Wee yang dinyatakan pada hari Selasa
tanggal 10 September 2013 pada pukul 11.15 WIB s/d 15.11 WIB dihadapan
Hal. 54 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents